TUGAS POKOK dan FUNGSI
Tugas utama camat adalah memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di wilayah kecamatan, yang meliputi urusan pemerintahan umum, koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, serta pemeliharaan sarana pelayanan umum. Camat juga membina dan mengawasi kegiatan kelurahan dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh wali kota.
Berikut adalah rincian fungsi camat :
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum:
Membina wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta menangani konflik sosial.
- Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat:
Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
- Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum:
Mengkoordinasikan upaya untuk menciptakan dan menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah kecamatan.
- Koordinasi Penegakan Peraturan:
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan wali kota.
- Koordinasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum:
Mengkoordinasikan pemeliharaan fasilitas dan sarana pelayanan publik.
- Koordinasi Kegiatan Perangkat Daerah:
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
- Pembinaan dan Pengawasan Kelurahan:
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan di tingkat kelurahan.
- Pelaksanaan Tugas yang Dilimpahkan:
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota dan dilimpahkan kepada camat.
- Pelaksanaan Tugas Lain:
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.